Minggu, 07 Maret 2010

N1K4H

Pernikahan

Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundangan yang berlaku. Pernikahan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan hidup bersama sebagai suami-istri di luar pernikahan adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk dosa besar.

Dasar dan Tujuan

Dasar dan Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam adalah:
  1. Melaksanakan Sunnatullah sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik. termasuk hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S. An-Nuur : 32)
  2. Melaksanakan Sunnah Rasul sebagaimana tersebut dalam Hadits Nabi Muhammad SAW, "Pernikahan adalah sunnahku, barangsiapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku". (H.R. Bukhari dan Muslim)
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2:
  1. Dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut: "Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
  2. Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa:
    • Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
    • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut:
Persyaratan Umum
  1. Photocopy KTP masing- masing calon suami & istri
  2. Photocopy KK masing- masing calon suami & istri
  3. Pas Photo 2x3 berwarna masing-masing 3 lembar
  4. N1, N2 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar dari Rt dan Rw setempat)
  5. Surat izin orang tua (N5)
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai 6.000
  7. N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
  8. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)

Persyaratan Khusus
  1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
  2. Surat izin Komandan bagi anggota ABRI
  3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
  4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
  5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah
  6. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing

Persyaratan Nikah Campuran
  1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
  6. Pasport
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan

Rujuk

Rujuk adalah kembalinya pasangan ke dalam status status suami istri yang sah setelah terjadinya thalaq. Ketika pasangan suami istri melakukan thalaq yang dijatuhkan oleh suami, maka otomatis hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq satu. Namun tidak secara total. Karena syariat memberikan suatu masa tertentu untuk rujuk atau kembali.
Ini adalah bentuk hikmah syar‘iyah dimana pasangan itu masih diberi kesempatan untuk berpikir ulang dalam suasana yang lebih tenang. Masa itu adalah masa ‘iddah yang lamanya adalah tiga kali suci dari haidh buat si istri menurut pendapat yang rajih dari jumhur ulama.
Jika dalam masa iddah itu suami berubah pikiran dan ingin kembali lagi kepada istrinya (rujuk), maka cukup dilakukan dengan perbuatan saja seperti hubungan suami istri, tanpa disyaratkan dengan lafaz tertentu. Juga tidak dibutuhkan saksi-saksi dari pihak lain. Karena masalah ini adalah masalah internal keluarga itu.
Selama masa ‘iddah, seorang wanita masih menjadi hak suaminya. Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain. Namun bila rujuk baru dilakukan setelah masa iddah terlewati (tiga kali masa suci dari haidh), hubungan suami istri telah putus total. Untuk bisa rujuk dibutuhkan pernikahan baru lagi dengan mas kawin yang baru, juga harus ada wali dan dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan itu. Hanya dengan pernikahan baru lagi itulah hubungan suami istri bisa dilaksanakan kembali.
Di masa berikutnya, bila terjadi lagi masalah antara keduanya dan suaminya menjatuhkan thalaq, berarti sekarang sudah thalaq dua. Kasusnya masih sama persis dengan thalak satu dimana selama masa ‘iddah masih berlaku, suami masih berhak untuk rujuk (kembali) pada istrinya tanpa harus dengan ikrar atau syarat tertentu. Cukup dengan perbuatan yang mencerminkan hubungan suami istri (jima‘) maka rujuk mereka sudah resmi. Dan bila setelah melewati masa iddah, harus dengan nikah baru lagi.
Dan ini adalah batas terakhir untuk kasus rujuk seperti ini. Karena bila thalaq itu terjadi lagi untuk yang ketiga kalinya, maka hubungan suami istri itu benar-benar telah putus total dan tidak ada kesempatan untuk rujuk. Juga tidak ada masa iddah. Sekali jatuhkan thalaq untuk yang ketiga, maka saat itu pula putus hubungan suami istri.

Masih Mungkinkah Untuk Rujuk?

Rujuk dari thalaq tiga hanya boleh dilakukan bila ada Muhallil. Yaitu si istri yang telah dithalaq itu telah menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang syar‘i dan serius, bukan sekedar membuat alasan yang membolehkan. Dan bila pada waktu tertentu atas taqdir Allah- mereka bercerai, maka barulah suami yang pertama tadi boleh menikahinya dengan syarat bahwa iddah wanita itu atas thalaq dari suami kedua telah berakhir.

Manasik Haji KUA Kec. Gayungan Surabaya Th.2009

Makna Haji

Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain. Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagai ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Secara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan definisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".

Hukum dan Kedudukan Haji

Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur hidup. Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.

Syarat-Syarat Kewajiban Haji

  1. Islam;
  2. Berakal;
  3. Baligh;
  4. Merdeka;
  5. Mampu (istitha'ah);
  6. Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad).

Macam-Macam Pelaksanaan Haji

  1. Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM;
  2. Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan;
  3. Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.

Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)

  1. Ihram;
  2. Wukuf di Arafah;
  3. Thawaf Ifadhah;
  4. Sa'i;
  5. Tahallul;
  6. Berurut (menurut Imam Syafi'i).

Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib membayar DAM)

  1. Berihram dari Miqat;
  2. Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali);
  3. Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah);
  4. Berada di Arafah hingga terbenam matahari;
  5. Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam);
  6. Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
  7. Mabit di Mina (2-3 malam);
  8. Tawaf Wada'.

Manasik Haji

KUA Kec. Gayungan Kota Surabaya memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya di bidang urusan haji yaitu membantu para jamaah haji dengan melaksanakan bimbingan manasik haji.

Rukun Nikah

Rukun Nikah yang Wajib dipenuhi, dan kalau ada yang tidak terpenuhi menjadi Batal / Tidak Syah Nikahnya, yaitu :

  1. Wajib ada Mempelai Laki-laki
  2. Wajib ada Mempelai Perempuan
  3. Wajib ada Wali
  4. Wajib ada 2 (Dua) orang saksi yang adil /beragama Islam (laki-laki)
  5. Wajib ada Ijab dan Qabul

Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :
  1. Tidak Beagama Islam
  2. Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
  3. Belum Baligh (kanak-kanak)
  4. Tidak berakal (gangguan jiwa)
  5. Rusak Pikiran (linglung,pikun)
  6. Bisu, Tuli
Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
  1. Sudah tidak ada garis wali nasab
  2. Walinya mafqud (hilang)
  3. Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
  4. Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/ 92,5 km)
  5. Walinya sedang sakit pitam/ayan
  6. Walinya tidak dapat dihubungi
  7. Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
  8. Walinya sedang Haji/Umroh
  9. Walinya Tawaro (bersembunyi)
  10. Walinya Udzur
  11. Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)