Jumat, 26 Februari 2010

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Kec.Gayungan Surabaya

 PENJELASAN GAMBAR :
1. Sebuah  keluarga  yang tinggal  di  wilayah  Kec. Gayungan  Kota Surabaya sedang
    bermusyawarah untuk mewakafkan tanah miliknya.
2. Kepala  Keluarga  ( selaku Wakif ),  beserta  Nadzir  (Pengurus wakaf )  dan saksi
    datang  ke   KUA  Kec. Gayungan   Kota   Surabaya   menghadap   Kepala  KUA
    Kec.Gayungan Kota Surabaya selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3. PPAIW memeriksa persyaratan wakaf  dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
4. Wakif  mengucapkan  ikrar  wakaf  dihadapan  saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya
    membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5. Wakif, Nazdir, dan saksi pulang membawa AIW (form W.2a).
6. PPAIW   atas   nama   Nadzir   menuju   ke   Kantor  Pertanahan Kabupaten /Kota
    dengan  membawa  berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar
     form W.7.
7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah kepada Nadzir, selanjutnya
    ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4.


*Persyaratan wakaf :

1. Fotocopy Girik / Sertifikat
2. Fotocopy PBB tahun terakhir
3. PM 1 dari Kelurahan (keterangan tidak sengketa)
4. Persyaratan dari Wakif (yang memberi wakaf)
5. Fotocopy KTP Wakif
6. Pernyataan dari Ahli Waris (jika tanah warisan)
7. Fotocopy KTP Ahli Waris
8. Susunan Pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota)
9. Fotocopy KTP Pengurus Nadzir