1. Sebuah keluarga yang tinggal di wilayah Kec. Gayungan Kota Surabaya sedang
bermusyawarah untuk mewakafkan tanah miliknya.
bermusyawarah untuk mewakafkan tanah miliknya.
2. Kepala Keluarga ( selaku Wakif ), beserta Nadzir (Pengurus wakaf ) dan saksi
datang ke KUA Kec. Gayungan Kota Surabaya menghadap Kepala KUA
Kec.Gayungan Kota Surabaya selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
datang ke KUA Kec. Gayungan Kota Surabaya menghadap Kepala KUA
Kec.Gayungan Kota Surabaya selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3. PPAIW memeriksa persyaratan wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
4. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya
membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5. Wakif, Nazdir, dan saksi pulang membawa AIW (form W.2a).
6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota
dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar
form W.7.
dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar
form W.7.
7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah kepada Nadzir, selanjutnya
ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4.
ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4.
*Persyaratan wakaf :
1. Fotocopy Girik / Sertifikat
2. Fotocopy PBB tahun terakhir
3. PM 1 dari Kelurahan (keterangan tidak sengketa)
4. Persyaratan dari Wakif (yang memberi wakaf)
5. Fotocopy KTP Wakif
6. Pernyataan dari Ahli Waris (jika tanah warisan)
7. Fotocopy KTP Ahli Waris
8. Susunan Pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota)
9. Fotocopy KTP Pengurus Nadzir