Minggu, 07 Maret 2010

Rukun Nikah

Rukun Nikah yang Wajib dipenuhi, dan kalau ada yang tidak terpenuhi menjadi Batal / Tidak Syah Nikahnya, yaitu :

  1. Wajib ada Mempelai Laki-laki
  2. Wajib ada Mempelai Perempuan
  3. Wajib ada Wali
  4. Wajib ada 2 (Dua) orang saksi yang adil /beragama Islam (laki-laki)
  5. Wajib ada Ijab dan Qabul

Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :
  1. Tidak Beagama Islam
  2. Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
  3. Belum Baligh (kanak-kanak)
  4. Tidak berakal (gangguan jiwa)
  5. Rusak Pikiran (linglung,pikun)
  6. Bisu, Tuli
Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
  1. Sudah tidak ada garis wali nasab
  2. Walinya mafqud (hilang)
  3. Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
  4. Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/ 92,5 km)
  5. Walinya sedang sakit pitam/ayan
  6. Walinya tidak dapat dihubungi
  7. Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
  8. Walinya sedang Haji/Umroh
  9. Walinya Tawaro (bersembunyi)
  10. Walinya Udzur
  11. Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)

0 komentar:

Posting Komentar