Rukun Nikah yang Wajib dipenuhi, dan kalau ada yang tidak terpenuhi menjadi Batal / Tidak Syah Nikahnya, yaitu :
- Wajib ada Mempelai Laki-laki
- Wajib ada Mempelai Perempuan
- Wajib ada Wali
- Wajib ada 2 (Dua) orang saksi yang adil /beragama Islam (laki-laki)
- Wajib ada Ijab dan Qabul
Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :
- Tidak Beagama Islam
- Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
- Belum Baligh (kanak-kanak)
- Tidak berakal (gangguan jiwa)
- Rusak Pikiran (linglung,pikun)
- Bisu, Tuli
Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
- Sudah tidak ada garis wali nasab
- Walinya mafqud (hilang)
- Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
- Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/ 92,5 km)
- Walinya sedang sakit pitam/ayan
- Walinya tidak dapat dihubungi
- Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
- Walinya sedang Haji/Umroh
- Walinya Tawaro (bersembunyi)
- Walinya Udzur
- Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)
0 komentar:
Posting Komentar