1. PEGAWAI PENCATAT NIKAH DIJABAT OLEH KEPALA KUA, YANG MELAKUKAN
PEMERIKSAAN PERSYARATAN, PENGAWASAN DAN PENCATATAN PERISTIWA NIKAH
DAN RUJUK, PENDAFTARAN CERAI TALAK, CERAI GUGAT SERTA MELAKUKAN
BIMBINGAN PERKAWINAN;
2. PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH DILAKUKAN SECARA TERTULIS DENGAN
MENGISI FORMULIR PEMBERITAHUAN ( N7 ) DAN DILENGKAPI PERSYARATAN
SEBAGAI BERIKUT :
- SURAT KETERANGAN UNTUK MENIKAH DARI KEPALA DESA/LURAH (N1);- FOTO COPY AKTA KELAHIRAN / SURAT KENAL LAHIR, FOTO COPY KTP DAN FOTO
COPY KARTU KELUARGA;
- MENGISI SURAT KETERANGAN ASAL-USUL CALON MEMPELAI DARI KEPALA
DESA/LURAH (N2);
- SURAT PERSETUJUAN KEDUA CALON MEMPELAI (N3);
- SURAT KETERANGAN TENTANG ORANG TUA (IBU DAN AYAH) DARI KEPALA
DESA/LURAH/PEJABAT SETINGKAT (N4);
- IZIN TERTULIS ORANG TUA ATAU WALI BAGI CALON MEMPELAI ( PRIA/WANITA )
YANG BELUM MENCAPAI USIA 21 TAHUN, SERTA IZIN DARI PENGADILAN AGAMA
JIKA IZIN DARI KEDUA ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK ADA(N5);
- DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI CALON SUAMI YANG BELUMMENCAPAI UMUR 19 TAHUN DAN BAGI CALON ISTRI YANG BELUM MENCAPAI UMUR
16 TAHUN;
- SURAT IZIN DARI ATASANNYA/KESATUAANNYA JIKA CALON MEMPELAI ANGGOTA
TNI/POLRI;
- PUTUSAN PENGADILAN BERUPA IZIN BAGI SUAMI YANG HENDAK BERISTRI LEBIH
DARI SEORANG;
- AKTA CERAI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI PASANGAN CALON SUAMI / ISTRI
YANG BERSTATUS DUDA/JANDA (CERAI TALAK/CERAI GUGAT);
- KUTIPAN BUKU PENDAFTARAN TALAK / BUKU PENDAFTARAN CERAI BAGI MEREKA
YANG PERCERAIANNYA TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA;
- AKTA KEMATIAN ATAU SURAT KETERANGAN KEMATIAN CALON SUAMI/ISTRI YANG
DIBUAT OLEH KEPALA DESA / LURAH ATAU PEJABAT SETINGKAT BAGI JANDA/DUDA
YANG DITINGGAL MATI (N6);
- IZIN UNTUK MENIKAH DARI KEDUTAAN / KANTOR PERWAKILAN NEGARA BAGI
WARGA NEGARA ASING DAN HARUS DITERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA
INDONESIA OLEH PENERJEMAH RESMI;
3. PELAKSANAAN AKAD NIKAH DILAKUKAN DALAM TENGGANG WAKTU 10 HARI
KERJA SETELAH PENDAFTARAN, JIKA DILAKUKAN SEBELUM MASA TENGGANG
WAKTU TERSEBUT, MAKA HARUS DILAMPIRI SURAT DISPENSASI DARI CAMAT
SETEMPAT;
4. AKAD NIKAH DILAKSANAKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN
SETEMPAT SETIAP HARI KERJA DARI HARI SENIN S/D JUM’AT PUKUL 07.30 S/D 15.30
WIB;
5. AKAD NIKAH DAPAT DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA ATAS
PERMINTAAN CALON PENGANTIN ATAU WALI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN
DARI PPN/KEPALA KUA KECAMATAN SETEMPAT
6. BIAYA PENCATATAN NIKAH SEBESAR Rp. 30.000,- ( TIGA PULUH RIBU RUPIAH );
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2000, DISETOR
LANGSUNG OLEH CALON MEMPELAI KE KAS NEGARA MELALUI BANK/KANTOR POS
PENERIMA SETORAN PNBP;
7. MEMBEBASKAN BIAYA PENCATATAN NIKAH / RUJUK BAGI PASANGAN CALON
PENGANTIN YANG TIDAK MAMPU DENGAN MENUNJUKKAN SURAT KETERANGAN
MISKIN YANG DITANDATANGANI KEPALA DESA/LURAH YANG DIKETAHUI CAMAT;
8. BAGI CALON MEMPELAI ISTRI YANG AKAN MELANGSUNGKAN AKAD NIKAH DI LUAR
WILAYAH TEMPAT TINGGALNYA, MAKA HARUS DILAMPIRI SURAT REKOMENDASI
DARI KEPALA KUA KECAMATAN SETEMPAT;
9. SETELAH AKAD NIKAH, BUKU KUTIPAN AKTA NIKAH (NA) LANGSUNG DIBERIKAN
KEPADA YANG BERSANGKUTAN.
1 komentar:
Cok, kenapa kepala KUA gayungan yang bernama syaifuddin narik 300 rb? Ini org perlu dilaporkan ke polisi
Posting Komentar