Sabtu, 27 Februari 2010

Nikah Sirri….. pikir-pikir dulu deh!!!

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Pembinaan Syariah, Muchtar Ilyas mengakui nikah siri dapat merendahkan martabat wanita dan mempersulit hak anak di masa datang.
Karena itu, berbagai persoalan yang merendahkan martabat wanita dalam UU Perkawinan yang sudah berlangsung puluhan tahun harus dihapus dan Departemen Agama (Depag) segera melakukan revisi, katanya di Jakarta, Kamis.
Ia memberikan penjelasan terkait makin maraknya perkawinan siri atau nikah di bawah tangan yang dianggap sah menurut agama. Bahkan masyarakat pun membenarkan sikap para selebritis yang nikah siri dengan berbagai argumentasi kurang pas menurut aturan hukum agama.
Depag. lanjut dia, sudah dua tahun membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) perkawinan sebagai revisi UU perkawinan sebelumnya. Namun selama dua tahun itu pula sudah tiga kali RUU bulak-balik dari Depag ke Sekretariat Negara (Sekneg).
Ada beberapa hal yang cukup penting dalam RUU, yang diperkirakan akan disampaikan ke legislatif pada tahun mendatang. Yaitu, soal pemberian izin bagi suami yang akan menikah lebih dari satu. Soal orang asing menikah dengan perempuan Indonesia, dan soal ancaman hukuman/sanksi bagi pria yang menikah tidak mencatatkan diri kepada Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Ilyas, barang siapa lelaki yang ingin menikah lebih dari satu, maka yang bersangkutan harus minta izin dari peradilan agama. Ini berbeda dengan UU perkawinan sebelumnya, yaitu cukup minta izin dari isteri pertama
Kenapa harus minta izin dari peradilan agama, menurut dia, bisa saja jika suami galak mengggebuki isteri. Setelah disiksa, baru dipaksa untuk tanda tangan persetujuan.
Dengan cara ini, katanya, diharapkan pria tak seenaknya memperlakukan wanita.
Jika ada warga negara asing ingin nikai wanita Indonesia, maka yang bersangkutan harus memberikan jaminan berupa bank garansi. Berapa besarnya dana yang harus dijadikan jaminan itu, ia tak menyebutkan. “Yang jelas, harus ada perlindungan bagi wanita,” tegasnya.
Seluruh perkawinan, kata dia, harus dicatat di KUA. Dengan cara demikian, hak anak dan wanita di mata hukum dapat benar-benar terjamin. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi denda yang besarannya masih dalam pembahasan.
Pada prinsipnya, produk hukum peradilan agama diharapkan juga bisa sejalan dengan produk hukum di negara ini. Dengan cara itu, ada ketegasan bahwa wanita benar-benar dapat perlindungan, kata Ilyas.
Ditambahkannya, produk RUU perkawinan sebagai revisi UU Perkawinan dalam prosesnya mengalami pro dan kontra di antara para pakar hukum, ulama dan organisasi swadaya masyarakat.
“Kita harapkan RUU itu, yang kini sudah di Sekneg, dapat diterima semua lapisan masyarakat,” ia menambahkan.

1 komentar:

indra laksana mengatakan...

saya mau nikah siri. . .
Karena ortu dari pacar saya tidak setuju. . .
kami ingin menikah siri. .agar menghindari perzinaan. .sampai kita di restuin sama ortu pacar saya. .
trims ya?
hub saya di email . .street_ball_09@yahoo.com. .

Posting Komentar